Tata Tertib Peminjam Buku
- Setiap peminjam diperbolehkan mengambil sendiri buku, majalah, surat kabar yang akan dipinjam .
- Apabila ada buku, majalah, surat kabar yang dipinjam rusak atau hilang segera melapor kepada petugas perpustakaan.
- Buku-buku, majalah, surat kabar serta barang-barang lainnya milik perpustakaan yang rusak akibat kelalaian peminjam harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan kebijaksanaan dan ketentuan yang berlaku diperpustakaan.
- Buku-buku yang hilang harus diganti sesuai dengan judul buku yang hilang atau diganti dengan uang sesuai dengan harga buku saat itu.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Literasi Baca Tulis
Pintu masuk untuk mengembangkan budaya literasi bangsa adalah melalui penyediaan bahan bacaan dan peningkatan minat baca anak. Sebagai bagian penting dari penumbuhan budi pekerti, minat
